Kehadiran Kehadiran
Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang menjadi payung hukum pembuatan mobil
murah telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Polemik terakhir
sebetulnya lebih dipicu oleh sikap Pemprov DKI Jakarta yang menolak
secara frontal terhadap kebijakan tersebut dengan menyatakan kepada
publik bahwa kebijakan mobil murah tersebut akan menambah kemacetan Kota
Jakarta, sehingga Pemprov DKI Jakarta ingin segera menerapkan
pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pribadi melalui sistem ERP (
Electronic Road Pricing).
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) juga telah berkirim surat
kepada Wakil Presiden Boediono untuk menyampaikan keberatannya terhadap
kebijakan mobil murah tersebut.
Berdasarkan berbagai komentar
yang muncul di media massa maupun media sosial, para ahli transportasi
dan LSM mendukung sikap tegas Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
yang keberatan dengan adanya kebijakan mobil murah itu. Sikap tegas
mereka itu sesungguhnya secara halus menyindir Pemerintah Pusat yang
tiga tahun lalu telah menelurkan konsep 17 langkah plus tiga untuk
mengurai kemacetan di Kota Jakarta.
Salah satu langkah itu
adalah pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melalui sistem ERP,
sementara kebijakan mobil murah itu justru akan menambah kemacetan di
Jakarta. Jadi dua kebijakan tersebut saling kontradiktif, yang satu
ingin mengurangi penggunaan mobil pribadi, tapi yang satunya justru
mendorong penggunaan mobil pribadi sebanyak-banyaknya.
Penolakan
secara eksplisit terhadap kebijakan mobil murah juga dikemukakan oleh
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo menyatakan menolak
mobil murah yang hendak diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan tranportasi
nasional, karena menurutnya, pemerintah seharusnya menyelesaikan dulu
persoalan infrastruktur transportasi dan menyediakan transportasi
massal. Mobil murah hanya bikin macet.
Keberatan atas kehadiran
mobil murah secara halus juga dikemukakan oleh Menteri Perhubungan EE
Mangindaan. Menurutnya, produksi mobil murah lebih baik dibatasi dan
diprioritaskan untuk daerah yang tidak macet, terutama luar Jawa.
Mangindaan juga menyarankan agar mobil murah dipakai untuk Sabtu-Minggu
saja, bukan untuk Hari Senin-Jumat. Secara substansi, pernyataan
Mangindaan ini sebetulnya mencerminkan ketidak-setujuannya, tapi sebagai
sesama pejabat negara tetap harus menjaga integritas korps.
Pejabat
negara yang jelas-jelas mendukung keberadaan mobil murah
direpresentasikan oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta
Rajasa, dan Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Wakil Presiden
Boediono menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak akan lepas tangan dalam
mengatasi kemacetan di Jakarta. Akan tetapi, solusi yang ditawarkan
pemerintah bukan dengan membatasi atau menghentikan produksi mobil murah
ramah lingkungan (LCGC). “Kita tidak perlu menghambat orang beli
mobil," kata Boediono pada saat acara pembukaan IIMS di Jakarta
International Expo di Kemayoran, 19 September 2013.
Hatta Rajasa
menyatakan bahwa program LCGC tidak hanya untuk Jakarta saja. Dia
mengatakan banyak masyarakat daerah yang ingin punya mobil. "Orang dari
Kalimantan juga ingin punya mobil,” katanya.
Sedangkan Menteri
Perindustrian M.S.Hidayat menyatakan bahwa kementriannya mendorong
pengembangan produksi mobil murah sebagai langkah menghadapi pasar bebas
ASEAN 2015. Menurutnya, ketika pasar bebas ASEAN dibuka, mobil-mobil
dari Malaysia dan Thailand akan membanjiri pasar di Indonesia. Dengan
memproduksi mobil murah sendiri, diharapkan pada tahun 2015 posisi
industri otomotif dalam negeri sudah mapan, sehingga produk-produk dari
Malaysia dan Thailand tidak dapat bersaing di Indonesia.
Mereka
yang pro dengan kebijakan mobil murah juga menyatakan bahwa tujuan
program mobil murah ini dimaksudkan untuk mendatangkan investasi masuk
ke Indonesia dari sektor industri otomotif dan industri komponen
kendaraan LCGC. Selain itu juga untuk mendukung nilai tambah industri
dalam negeri dan peningkatan lapangan kerja. Pemerintah juga menargetkan
tujuan utama LCGC untuk mengurangi perubahan iklim.
Ini jelas
argumentasi yang jauh dari realitas, sebab bagaimana mungkin penggunaan
bahan bakar fosil itu dapat meminimalisir perubahan iklim?
Kebijakan yang Kontradiktif
Bila
dicermati pernyataan sejumlah pejabat Negara di atas, maka sebetulnya
mencerminkan adanya tarik menarik kepentingan yang cukup kuat pejabat
satu dengan pejabat yang lainnya.
Mereka yang berpikiran untuk
kepentingan publik lebih luas, cenderung menolak secara tegas, seperti
ditampilkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya maupun Gubernur Jawa
Tengah. Mereka melihat sisi negatif mobil murah itu lebih banyak dari
sisi positifnya.
Mereka keberatan juga karena kebijakan tersebut
mengandung kontradiksi satu dan lainnya, terutama bila dikaitkan dengan
kebijakan penghematan BBM. Pemerintah pada tanggal 22 Juni 2013
menaikkan harga BBM dengan maksud untuk mengurangi penggunaan BBM yang
besarannya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Tapi dengan
membuat mobil murah sesungguhnya yang terjadi bukannya penghematan BBM,
melainkan justru pemborosan BBM.
Sebab, betul per unitnya lebih
irit (bisa mencapai 22-28 km per liter), tapi justru karena iritnya itu
lalu banyak orang akan membelinya, sehingga hasil akhirnya adalah
konsumsi BBM secara keseluruhan menjadi tinggi. Meskipun konon mesin
mobil murah ini didesain menggunakan bahan bakar sejenis Pertamax dan
akan cepat rusak bila menggunakan bahan bakar jenis Premium, tapi siapa
yang akan mengontrol satu per satu di lapangan kalau mereka tidak
menggunakan BBM bersubsidi?
Artinya, ketika tidak ada kontrol terhadap penggunaan BBM maka keberadaan mobil murah akan menyedot BBM bersubsidi.
Pembohongan Publik
Penulis,
sebagai orang yang gencar bersuara tentang pentingnya harga BBM yang
mahal dengan harapan masyarakat dapat menghemat penggunaan BBM merasa
tertipu dengan kebijakan pemerintah dalam bidang energi, khususnya BBM.
Penulis
mendukung kenaikan harga BBM dengan harapan agar alokasi subsidi BBM
yang dicabut itu sebagian dapat dialihkan untuk pembangunan
infrastruktur transportasi serta pengadaan sarana transportasi umum
(bus, kereta api, perahu, kapal, dan pesawat kecil untuk daerah tertentu
yang geografisnya hanya dapat dicapai dengan pesawat terbang kecil).
Tapi
apa yang terjadi? Harga BBM naik, tapi tidak ada alokasi subsidi BBM
yang dicabut tersebut dialihkan untuk pengadaan infrastruktur maupun
sarana transportasi, apalagi subsidi untuk operasional angkutan umum
agar pelayanan angkutan umum tetap aman, nyaman, serta terjangkau.
Yang
terjadi, sebelum menaikkan harga BBM, pemerintah justru terlebih dahulu
mengeluarkan PP No.31/2013 yang kemudian menjadi landasan untuk
memproduksi mobil murah.
Daerah-daerah di luar Jawa, terutama
daerah terpencil jelas memerlukan moda transportasi untuk melakukan
mobilitas geografis mereka. Tapi yang mereka butuhkan itu bukan mobil
murah, melainkan kendaraan yang fleksibel bisa mengangkut orang dan
barang. Mereka yang tinggal di daerah perairan, sangat perlu angkutan
air. Dan untuk menghubungkan antar pulau, mereka memerlukan kapal laut.
Sedangkan di daerah yang sudah ada jaringan rel kereta api
memerlukan layanan kereta api yang handal. Dan di kota-kota besar/kecil
diperlukan layanan bus yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Nah, mestinya kebijakan
untuk memberikan insentif pada pengembangan angkutan umum itulah yang
dibuat oleh pemerintah agar konsisten dengan kebijakan penghematan BBM.
Bukan mobil murah. Mobil murah justru berlawanan dengan dengan kebijakan
hemat BBM.( Berita diambil dari VIVANEWS edisi 24/11/2013